Kamis, 27 Juni 2013

Perlindungan Penyakit Umum Dan Kritis Dari Prudential

Perlindungan Penyakit Umum Dan Kritis Dari Prudential
Rekening Prudential memberikan proteksi terhadap banyak resiko kehidupan, salah satunya adalah proteksi terhadap berbagai sakit penyakit. Jenis manfaat tambahan yang dapat dipilih oleh nasabah tergantung kepada golongan kriteria jenis penyakit.
Penyakit pada dasarnya terbagi atas 2 kriteria :
  • Penyakit Umum, contoh : Demam Biasa, Flu, Sakit Maag, Pusing, Tipus, Demam Berdarah, dan sebagainya. Penyakit umum dapat disembuhkan dalam tempo relatif cepat melalui teknologi pengobatan di Rumah Sakit saat ini dan membutuhkan biaya relatif lebih kecil dibandingkan perawatan untuk biaya sakit kritis. Biaya perawatan untuk penyakit umum dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Hospital&Surgical (PruHS), dan PRUMedical (Prumed)
  • Penyakit Kritis, contoh : Kanker, Stroke, Jantung Koroner, Tumor, Parkinson, Gagal Ginjal, dan sebagainya. Penyakit kritis umumnya memerlukan perawatan lebih intensif , waktu dan biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih banyak dibandingkan penyakit umum. Biaya perawatan penyakit kritis dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC)
PRU Medical – PRU Hospital & Surgical
  • Prumed merupakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed bisa double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir. Prumed memberikan penggantian untuk 3 jenis kategori : Rawat Inap Harian, ICU, dan Pembedahan.
Prumed merupakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed bisa double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir. Prumed memberikan penggantian untuk 3 jenis kategori : Rawat Inap Harian, ICU, dan Pembedahan.

  • PruHS memberikan nasabah sebuah kartu PruHS eksklusif, perawatan minimal 1×24 jam di Rumah Sakit. Perawatan di RS SOS Panel tidak perlu DownPayment (DP), cukup tunjukkan kartu PruHS sebagai jaminan pembayaran (polis harus status inforced). Perawatan di luar RS SOS Panel, akan menggunakan sistem Klaim. Klaim PHS harus menggunakan bon asli RS. PHS memberikan penggantian untuk banyak kategori perawatan di Rumah Sakit (lebih banyak dibanding kategori Prumed). Berikut di bawah ini adalah tabel penggantian biaya RS. Tipe kartu dimulai dari varian terendah (Tipe A) sampai varian tertinggi (Tipe F).
Ada pengecualian beberapa jenis penyakit untuk 12 bulan pertama setelah polis issued / pemulihan, antara lain :
Tabel 19 jenis penyakit yang dikecualikan dari pertanggungan Pru Hospital & Surgical Syariah pada 12 bulan pertama :
  • Semua jenis hernia
  • Semua jenis tumor/benjolan/kista
  • Tuberkolusis
  • Endometriosis
  • Wasir
  • Penyakit pada tonsil atau adenoid
  • Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau kerng hidung ( turbinates ), termasuk sinus
  • Penyakit kelenjar gondok ( tiroid )
  • Hysterektomi ( dengan atau tanpasalpingo - oforektomi )
  • Penyakit tekanan darah tinggi
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah ( kardiovaskuler )
  • Fistula di anus
  • Batu pada sistem saluran empedu
  • Batu pada saluran kemih
  • Katarak
  • Tukak pada lambung atau usus12 jari
  • Diskus invertebrata yang menonjol
  • Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
  • Penyakit kencing manis
Pengecualian PHS lainnya :
  • Penyakit atau ketidakmampuan yang telah diketahui ataupun tidak oleh nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya proteksi
  • Perawatan yang dilakukan di AS, Jepang dan Kanada
  • Setiap ketidakmampuan yang terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali kecelakaan
  • Biaya yg tdk sesuai dgn kenyataan perawatan penyakit
  • Biaya krn donor organ tubuh
  • Rawat jalan yg tidak terkait dgn rawat inap, kecuali rawat jalan kecelakaan
  • Penyakit, cidera krn tindakan bunuh diri
  • Perawatan bertujuan untuk mengatasi kegemukan
  • Pemeriksaan mata, rabun jauh,pembelian kacamata/alat bantu pendengaran
  • Perawatan/pembedahan pengubahan jenis kelamin
  • Perawatan gigi (dental)
  • Kanker yg telah didiagnosis atau diobati dalam 90hari sejak tgl berlakunya proteksi
  • Perawatan karena kehamilan
  • Sunat
  • Kelainan bawaan,cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui atau tidak
  • Operasi plastik
  • Biaya perawatan yg tdk berhubungan dgn diagnosis alasan rawat inap(check up, imuninasi, vaksin, biaya istirahat, telekomunikasi,penyewaan TV, lemari pendingin, dll)
  • Diagnostik semata
  • Perawatan yg bukan di RS/Klinik
  • Perawatan krn kesehatan usia lanjut, mental usia lanjut
  • Kelainan jiwa/cacat mental
  • Percobaan bunuh diri
  • Narkoba
  • Terorisme, huru hara, perang, pemberontakan
  • Reaksi nuklir,radiasi,kontaminasi
  • Penyakit krn hub seksual/kelainan seksual
  • Cidera krn Olahraga proffesional, balap, dan olahraga berbahaya lainnya
  • Cidera krn ikut Penerbangan tanpa ijin
  • Cidera krn tindak kejahatan/melanggar hukum
  • Tindakan kejahatan oleh pihak yg berkepentingan atas Polis
  • AIDS, HIV dan komplikasinya
Crisis Cover Prudential
Berbeda dengan klaim kesehatan yang bisa dilakukan berkali-kali sampai selesai masa pertanggungannya, maka klaim crisis cover adalah klaim yang memberikan UP sekaligus dalam bentuk besar (konsepnya serupa dgn UP Jiwa). Apabila nasabah terkena salah satu dari kondisi kritis yang tercantum dalam polis maka nasabah akan menerima penggantian berupa klaim Uang Pertanggungan (UP) Sakit Kritis.
Berikut daftar 34 jenis penyakit kritis (Crisis Cover) yang saat ini dicover oleh Prudential :
slide37
Perlindungan Penyakit Umum Dan Kritis Dari Prudential | penyakit yang dikecualikan pada 12 bulan pertama setelah polis berlaku | penyakit yang di cover oleh prudentiasl | 34 penyakit kritis yang di cover prudential | pengecualian PHS

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Hallo mas Andri Wisnu, mau tau dong sudah berapa closing ini mas? Sejak kapan memulai? Danke, Maranata Lubis.

Unknown mengatakan...

apa alasan ada pengecualian di tahun pertama pak? mohon penjelasan

Unknown mengatakan...

setelah setahun?

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money